You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bantaran Kali Baru Utan Panjang Dimanfaatkan Jadi Lahan Pertanian
photo Maulana Khamal Macharani - Beritajakarta.id

Poktan Kujang Optimalkan Pertanian Perkotaan di Bantaran Kali Baru

Kelompok Tani Kebun Utan Panjang (Poktan Kujang) memanfaatkan lahan di bantaran Kali Baru, Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat untuk urban farming atau pertanian perkotaan.

Hasil panen kita bagikan ke warga sekitar,

Pantauan beritajakarta.id, lahan seluas kurang lebih 200 meter dimanfaatkan untuk menanam beragam jenis sayuran dan buah.

Salah seorang anggota Poktan Kujang, Ratiman mengatakan, melalui penerapan pertanian perkotaan tersebut telah berhasil dilakukan dua kali panen pakcoi dan caisim hingga 45 kilogram.

Asyiknya Dapat Penghasilan Tambahan Lewat Pertanian Perkotaan

"Hasil panen itu belum sampai dijual, hanya kita bagikan ke warga sekitar. Saat ini, lahan itu kita manfaatkan untuk menanam cabai, singkong, kacang panjang, pare dan melon," ujarnya, Kamis (14/3).

Sementara, Lurah Utan Panjang, Eti Kusmiati menuturkan, pihaknya terus melakukan pendampingan bagi Poktan Kujang. Sehingga, lahan-lahan yang tidak produktif bisa digunakan untuk pertanian perkotaan.

"Keterbatasan lahan akan kita imbangi dengan inovasi untuk mengembangkan pertanian perkotaan. Harapannya, selain lingkungan menjadi hijau dan asri, warga juga bisa mendapatkan penghasilan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12076 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1364 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1339 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1300 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1009 personBudhi Firmansyah Surapati